Fiskal Gratiss

Yth. Bapak/ibu /sdr/sdri calon jama’ah Umroh yang dimuliakan Allah SWT.

Bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negri ,diwajibkan membayar Fiskal yang tadinya Rp. 1.000.000,- mulai 01 Januari 2009 Rp. 2.500.000,-
Anda Ingin tidak membayar Fiskal ? atau Gratis ..mudah saja… caranya mudah silahkan anda pergi ke kantor pajak dan isi formulir dengan melampirkan Foto copy KTP dan KK. …
Selang berapa hari anda akan mendapatkan kartu NPWP …kartu NPWP itu yang akan membebaskan anda dari pembayaran Fiskal di Airport ….Lumayan kan Rp.2.500.000,- untuk tambahan uang saku . :)
Wassalam
Kitatour & Travel

& Komentar

  1. Agus Sumaryo berkata,

    8 Januari 2009 pada 4:36 pm

    Iya sih Lumayan. Tapi untuk Ibu yang pergi dengan anaknya, maksudnya. Suami, Istri, Anak & Ibu Kandung, semua Bebas Fiskal nggak? Karena yang punya NPWP cuma 2 yaitu suami dan istri tersebut. Thanks

    Agus Sumaryo

  2. Kitatour Travel berkata,

    8 Januari 2009 pada 9:33 pm

    Pak Agus untuk anak dibawah 20 tahun ( kalau gak salah ) bebas Fiskal tapi kalau ibu kandung ,mohon pak Agus untuk membuatkan NPWP dulu , gampang kok bikinnya . he he he