Yth. Bapak/ibu /sdr/sdri calon jama’ah Umroh yang dimuliakan Allah SWT.
Bagi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian keluar negri ,diwajibkan membayar Fiskal yang tadinya Rp. 1.000.000,- mulai 01 Januari 2009 Rp. 2.500.000,-
Anda Ingin tidak membayar Fiskal ? atau Gratis ..mudah saja… caranya mudah silahkan anda pergi ke kantor pajak dan isi formulir dengan melampirkan Foto copy KTP dan KK. …
Selang berapa hari anda akan mendapatkan kartu NPWP …kartu NPWP itu yang akan membebaskan anda dari pembayaran Fiskal di Airport ….Lumayan kan Rp.2.500.000,- untuk tambahan uang saku . :)
Wassalam
Kitatour & Travel
Agus Sumaryo berkata,
8 Januari 2009 pada 4:36 pm
Iya sih Lumayan. Tapi untuk Ibu yang pergi dengan anaknya, maksudnya. Suami, Istri, Anak & Ibu Kandung, semua Bebas Fiskal nggak? Karena yang punya NPWP cuma 2 yaitu suami dan istri tersebut. Thanks
Agus Sumaryo
Kitatour Travel berkata,
8 Januari 2009 pada 9:33 pm
Pak Agus untuk anak dibawah 20 tahun ( kalau gak salah ) bebas Fiskal tapi kalau ibu kandung ,mohon pak Agus untuk membuatkan NPWP dulu , gampang kok bikinnya . he he he